Sabtu, 03 Januari 2009

KEKUATAN MENGIKAT STANDAR KONTRAK DI TINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA

A. Pendahuluan

Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang tidak pernah luput dari melakukan transaksi ekonomi, baik dalam skala besar, menengah, sampai skala kecil. Dalam transaksi ekonomi tersebut setiap orang memerlukan piranti untuk memberikan kejelasan dalam aspek hukumnya tentang batasan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan pada suatu transaksi ekonomi. Piranti yang dimaksudkan adalah berupa kontrak[1]. Kontrak merupakan perjanjian yang diwujudkan dalam naskah berupa tulisan tentang suatu transaksi ekonomi yang memberikan gambaran atas komitmen yang dibuat oleh para pihak.Kata komitmen disini bermakna bahwa masing-masing pihak telah menentukan hak dan kewajiban yang disampaikan guna dilaksanakan melalui suatu kontrak. Konsekuensi dari tidak dipenuhinya komitmen yang telah dibuat oleh para pihak atau salah satu pihak adalah dilanggarnya norma hukum dalam hal ini adalah hukum perjanjian yang merupakan bagian dari hukum perdata. Apabila telah dilanggarnya suatu norma hukum tentu memiliki akibat hukum yaitu berupa dijatuhinya sanksi baik berupa pemberian denda atau ganti rugi kepada pihak yang melanggarnya.Adapun kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam melaksanakan suatu perjanjian dewasa ini mengalami perkembangan, baik dalam wujudnya maupun dalam proses menuju kata sepakat. Bila dahulu kontrak dibuat oleh para pihak dengan pembahasan secara detail artinya dibahas secara per pasal atau tiap pasal atau klausula di buat oleh para pihak tanpa adanya bentuk paksaan dari pihak lain untuk menerima ketentuan yang dibuatnya. Namun sekarang kontrak telah dibuat sedemikian rupa sehingga telah tersusun dan para yang hendak mengikatkan diri cukup membubuhi tanda tangan sebagai simbol telah disepakatinya suatu kontrak, atau dengan maraknya perkembangan eletronic commerce[2] (penulis : transaksi yang dilakukan dengan perantara media elektronik) dikenal juga kontrak yang diselenggarakan oleh suatu pihak melalui jasa internet, dimana salah satu pihak menawarkan produk jasa atau barang dengan cara melakukan pemesanan via kontrak online[3]. Kontrak online adalah kontrak yang dilakukan oleh suatu pihak penawar dengan cara menyiapkan naskah kontrak yang bentuknya berupa file tulisan pada sistem internet/komputer dan bila perlu dapat dicetak pada kertas bagi pihak yang membutuhkannya atau digunakan sebagai arsip tertulis bagi para pihak terutama pihak yang menerima kontrak tersebut. Dengan demikian kesepakatan atas suatu kontrak ditentukan pada saat kedua pihak atau terutama pihak penerima kontrak menyetujui isi kontrak yang dibuat oleh pihak penawar kontrak/pembuat kontrak. Hal ini dalam khasanah ilmu hukum disebut dengan standar kontrak. Standar kontrak adalah kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dimana hasil dari konsep kontrak yang dibuatnya kemudian ditawarkan kepada pihak lain yang hendak menggunakan jasa atau barang yang ditransaksikan tanpa diberikan kesempatan bagi pihak penerima kontrak tersebut untuk merundingkan isi kontrak tersebut.. Standar kontrak secara nyata dalam kehidupan sehari-hari dapat dijumpai dalam bentuk karcis pertunjukan, tiket kereta api, pesawat, sampai dengan kontrak pengajuan kredit pada bank atau perjanjian dalam rangka membuka rekening tabungan di bank atau penyertaan modal dalam pasar modal atau bursa efek.Bila ditinjau dari aspek hukum, kontrak adalah manifestasi atau salah satu bentuk dari perjanjian. Perjanjian yang dibuat dengan cara menuliskan masing-masing kehendak dari para pihak. Berkaitan dengan hal ini perlu diingat ketentuan pasal tentang syarat sahnya suatu perjanjian dalam hukum positif di Indonesia yaitu Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :[4]Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;Cakap untuk membuat suatu perjanjian;Mengenai suatu hal tertentu;Suatu sebab yang halal.Dari empat syarat tersebut standar kontrak bila dilakukan dengan tetap memperhatikan empat syarat sahnya perjanjian maka di mata hukum standar kontrak tersebut adalah sah. Namun demikian perlu untuk dikaji lebih lanjut tentang daya ikat secara hukum tentang standar kontrak ini terutama berkaitan dengan unsur kesepakatan dan keterpaksaan dalam hati bagi salah satu pihak yang sebenarnya secara formal sulit untuk dibuktikan.


B. Permasalahan

Berdasarkan uraian pada pendahuluan di atas timbul permasalahan yang berkaitan dengan daya ikat standar kontrak yaitu berupa :1. Apakah standar kontrak sah menurut hukum perjanjian di Indonesia ? 2. Bagaimanakah daya ikat standar kontrak ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia ?


C. Pembahasan

Untuk membahas permasalahan yang dikemukakan di atas, tentu sebelumnya diperlukan gambaran hukum perjanjian di Indonesia. Hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata yaitu tentang Perikatan (van Verbintenis)[5]. KUH Perdata itu sendiri merupakan produk hukum dari kolonial Belanda semasa menduduki Indonesia[6]. Adapun keberlakuan KUH Perdata adalah didasarkan pada ketentuan Pasal 1 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV. Dimana pada Pasal tersebut menentukan : “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”Adapun istilah perikatan sebagaimana diungkapkan di atas mempunyai arti lebih luas bila dibandingkan dengan istilah perjanjian, sebab dalam Buku III KUH Perdata diatur juga tentang hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber dari perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad[7]) dan perihal perikatan yang timbul karena pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming[8]). Tetapi sebagian besar dari Buku III ditujukan pada perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian, oleh karena itu Subekti berpendapat bahwa Buku III KUH Perdata berisikan hukum perjanjian. Adapun masih menurut pendapat Subekti perbedaan istilah perikatan dan perjanjian adalah sebagai berikut, “Perikatan merupakan suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa hukum yang konkret.”Secara yuridis formal perikatan dijumpai pada Pasal 1234 KUH Perdata : “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”Subekti berpendapat yang dimaksud dengan perikatan oleh Buku III KUH Perdata itu, ialah : “Suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberikan hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.” Adapun hal-hal yang dapat dituntut melalui suatu perikatan disebut dengan prestasi, yang menurut KUH Perdata prestasi berwujud sebagaimana diatur pada Pasal 1234 KUH Perdata di atas.Perlu diketahui sifat keberlakuan norma selain ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata pada Buku III KUH Perdata ini adalah fakultatif artinya tidak harus untuk diikuti secara per se[9]. Hal inilah yang dalam literatur hukum perjanjian dikatakan sebagai sistem terbuka[10]. Selama tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata maka perjanjian tersebut adalah sah di mata hukum.Pengertian perjanjian secara yuridis formal diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata yaitu : “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”Bertalian dengan permasalahan tentang standar kontrak di atas, terdapat beberapa pandangan sarjana tentang keabsahan standar kontrak/perjanjian baku antara lain pendapat :[11]Sluijter : “perjanjian baku bukan perjanjian, sebab kedudukan pengusaha adalah seperti pembentuk undang-undang swasta.”Pitlo : “perjanjian baku adalah perjanjian paksa.”Stein : “Perjanjian baku dapat diterima sebagai fiksi adanya kemauan dan kepercayaan bahwa para pihak mengikatkan diri pada perjanjian.”4. Asser Rutten : “ Setiap orang yang menandatangani perjanjian bertanggungjawab terhadap isinya. Tanda tangan pada formulir perjanjian baku membangkitkan kepercayaan bahwa yang menandatangani mengetahui dan menghendaki isi formulir perjanjian.” Menurut penulis bila standar kontrak tersebut dibuat dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata maka standar kontrak tersebut menjadi sah di mata hukum. Namun perlu dipahami bila mengangkat permasalahan tentang standar kontrak yang menjadi persoalan utamanya adalah kesederajadan kualitas para pihak di mata hukum, artinya bahwa sudahkah sejatinya para pihak yang melaksanakan suatu standar kontrak dilandasi kesepakatan dengan ‘kerelaan’[12] dari kehendak masing-masing atau salah satu pihak atas suatu standar kontrak tersebut.Unsur kerelaan dalam berkontrak memang secara jelas dan tegas tidak menjadi syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun bila dilihat dalam ketentuan Pasal 1321 KUH Perdata: “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.”Selain itu berturut-turut perlu juga diindahkan ketentuan Pasal 1323, 1324, dan Pasal 1325 KUH Perdata .Pasal 1323 KUH Perdata :“Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang membuat suatu persetujuan, merupakan alasan untuk batalnya persetujuan (penulis : perjanjian), juga apabila paksaan itu dilakukan oleh seorang pihak ketiga, untuk kepentingan siapa persetujuan tersebut tidak telah dibuat.”Pasal 1324 KUH Perdata :“Paksaan telah terjadi, apabila perbuatan itu sedemikian rupa hingga dapat menakutkan seorang yang dapat berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata.Dalam mempertimbangkan hal itu, harus diperhatikan usia, kelamin dan kedudukan orang-orang yang bersangkutan.”Pasal 1325 KUH Perdata :“Paksaan mengakibatkan batalnya suatu persetujuan tidak saja apabila dilakukan terhadap salah satu pihak yang membuat persetujuan, tetapi juga apabila paksaan itu dilakukan terhadap suami atau isteri atau sanak-keluarga dalam garis ke atas maupun ke bawah.”Maka berdasarkan Pasal 1321, 1323, 1324 dan 1325 KUH Perdata secara tegas jelas bahwa unsur paksaan dalam rangka mencapai kata sepakat adalah dilarang oleh hukum perjanjian di Indonsia. Namun mengenai unsur paksaan pada praktik standar kontrak di Indonesia ini belum dapat tebukti adanya unsur paksaan menurut aturan formal hukum perjanjian itu sendiri.Adapun lahirnya konsep standar konrak itu sendiri dipayungi oleh hukum perjanjian di Indonesia melalui ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata.Pasal 1338 KUH Perdata :“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”Dari sudut pandang hukum positif standar kontrak mendapat legalitas atau dipandang sah, tentu saja standar kontrak tersebut menjadi memiliki daya ikat dari aspek hukum bagi para pihak yang membuatnya. Standar kontrak sah secara hukum selama ia mengindahkan norma hukum perjanjian yang diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata. Menurut penulis sah tidaknya standar kontrak tidak dapat terlepas dari teori tentang kesepakatan dalam hukum perjanjian. Hal ini karena dalam standar kontrak terdapat ‘aturan main’ bahwa bila pihak penawar atau pembuat standar kontrak itu mengajukan penawaran kepada pihak lain, maka pihak lain itu memiliki kebebasan dalam menentukan sikap[13], apakah ia setuju dan kemudian menandatangani isi kontrak atau bila ia tidak setuju dengan isi klausul yang diajukan kepadanya, ia dapat menolak dengan cara tidak menandatangani atau meninggalkan tempat dimana pihak penawar standar kontrak itu berada, baik di alam nyata maupun dalam dunia maya berupa kontrak online yang lazim dijumpai dalam perspektus saham atau berbagai bentuk standar kontrak bisnis secara online yang ditawarkan oleh jasa multi level marketing[14] atau pihak penjual jasa atau barang lainnya.Adapun macam-macam teori tentang terbentuknya kesepakatan yaitu : [15]1. Ontvang Theorie, yaitu dalam teori ini mengajarkan bahwa kesepakatan itu terbentuk sejak detik diterimanya penawaran oleh pihak penerima, atau disetujuinya kontrak oleh kedua belah pihak.2. Wills Theorie, yaitu dalam teori ini mengajarkan bahwa kesepakatan timbul sejak adanya kehendak dari para pihak yang melakukan perjanjian.3. Verneming Theorie, yaitu dalam teori ini mengajarkan bahwa kesepakatan lahir jika pihak penawar telah menerima isyarat disetujuinya penawaran dari pihak yang menerima penawaran.4. Vertrouwen Theorie, yaitu dalam teori ini mengajarkan bahwa kesepakatan itu ada sejak secara kelaziman atau kebiasaan masyarakat menyatakan bahwa sikap seseorang menunjukkan bahwa ia telah menyetujui isi perjanjian atau menerima perjanjian yang ada dihadapannya..Dari keempat macam teori tentang terbentuknya kesepakatan, Ontvang Theorie adalah teori yang dianut oleh KUH Perdata. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1458 KUH Perdata :“Jual beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.”Dari kata-kata ‘seketika setelah mereka mencapai sepakat’ maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pembentukan kesepakatan KUH Perdata menganut Ontvang Theorie.Kembali kepermasalahan tentang daya ikat standar kontrak. Dalam standar kontrak terdapat persoalan yang lebih mendasar adalah karena standar kontrak dibuat secara sepihak, maka perjanjian tersebut cenderung mencantumkan hak dan kewajiban yang tidak seimbang. Seperti adanya klausula eksonerasi atau dalam sistem common law disebut exculpatory clause[16]. Klausula eksonerasi adalah klausula yang mengalihkan tanggung jawab dari suatu pihak ke pihak lainnya, misalnya penjual tidak mau bertanggung jawab atas kualitas barang yang dijualnya, sehingga dicantumkan klausula bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan[17]. Demikian juga pengelola parkir yang tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang di parkir di wilayah yang dikelolanya. Klausula eksonerasi dapat ditemukan pada perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan pelaku usaha maupun antara pelaku usaha dengan konsumen.Bila telaah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berpendirian bahwa perjanjian baku/standar kontrak adalah sah, akan tetapi undang-undang ini melarang pencatuman klausula baku yang bersifat berat sebelah dan jika dicantumkan dalam perjanjian, maka klausula baku tersebut adalah batal demi hukum. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen menyebutkan klausula baku yang dilarang untuk dicantumkan pada setiap dokumen dan/atau perjanjian, yaitu :[18]a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual-beli jasa;g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak dan bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Pencantuman klausula seperti ini juga batal demi hukum.Adapun standar kontrak dalam praktek sehari-hari lebih diarahkan untuk mendapat efisiensi dalam hal mencapai kesepakatan antara para pihak sehingga bila tercapai efisiensi waktu dalam proses pencapaian kesepakatan maka secara ekonomis tercapai pula target kerja berupa efektifitas kerja, atau dengan kata lain terwujudnya penghematan dari aspek waktu dan biaya yang akan ditanggung perusahaan. Selain itu standar kontrak menurut penulis berguna dalam hal memberikan perlakuan yang sama atau sikap egaliter bagi setiap orang hendak mengadakan kontrak dengan suatu usaha jasa atau penjualan barang, sehingga asas equality before the law dapat diakomodir melalui standar kontrak ini, dengan catatan standar kontrak tersebut tidak merugikan pihak yang berposisi sebagai penerima kontrak.


D. Kesimpulan

1. Standar kontrak sah menurut hukum perjanjian di Indonesia hal ini disebabkan karena adanya asas kebebasan berkontrak yang diatur melalui ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.

2. Dikarenakan standar kontrak didasarkan pada kesepakatan, yang jika memperhatikan aturan dalam hukum perjanjian di Indonesia menganut Ontvang Theorie, maka setiap hal-hal yang telah disepakati oleh para pihak, maka kesepakatan yang sah di mata hukum atas suatu kontrak termasuk juga di dalamnya standar kontrak, berlaku mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak yang melaksanakan kontrak tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Joni Emirzon, Dasar-dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak, Penerbit Universitas Sriwijaya, Palembang, 1998

Marjanne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1999

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986, Cetakan II

Riyeke Ustadiyanto, Framework e-Commerce, Andi, Yogyakarta, 2001

Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1996, Cetakan XVI

---------, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 1995,Cetakan XXVII

Suharnoko, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus, Kencana, Jakarta, 2005, Cetakan ke-3

Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, Bandung, 1981


Peraturan Perundang-undangan

Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta, 1981, Cetakan ke-14

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

[1] Joni Emirzon, Dasar-dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak, Penerbit Universitas Sriwijaya, Palembang, 1998, Hlm.1

[2] Menurut penulis electronic commerce tidak hanya terbatas pada perangkat yang menggunakan jasa internet saja namun juga meliputi jasa pesan singkat melalui telepon genggam, telepon konvensional (rumah), atau benda lainnya yang menggunakan energi listrik.

[3] Lihat juga pendapat Riyeke Ustadiyanto, Framework e-Commerce, Andi, Yogyakarta, 2001, Hlm.122

[4]Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta, 1981, Cetakan ke-14, Hlm. 305

[5] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 1995,Cetakan XXVII, Hlm.122-123

[6] M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986, Cetakan II, Hlm.3

[7] Marjanne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1999, Hlm.268

[8] Marjanne Termorshuizen, Ibid. Hlm.550

[9] Penulis dalam hal ini mengartikan kata per se sebagai detail perilaku para pihak yang dituang ke dalam pasal-pasal dalam kontrak.

[10] Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1996, Cetakan XVI, Hlm. 13

[11] Suharnoko, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus, Kencana, Jakarta, 2005, Cetakan ke-3, Hlm. 124-125

[12] Yang penulis maksudkan dengan kerelaan di sini bukan saja terbatas pada aspek fisik berupa tindakan penandatanganan kontrak tetapi juga aspek metayuridis yaitu kesadaran hokum untuk secara ikhlas melaksanakan hal-hal yang telah dituangkan dalam kontrak.

[13] Lihat juga pendapat Suharnoko dalam Hukum Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus, Ibid. Hlm.124

[14] Multi level marketing adalah penjualan barang atau jasa yang dilakukan secara berantai dan memiliki pola khusus dalam hal rekrutmen keanggotaan dalam rangka pemasaran produk yang diperdagangkan.

[15] Bandingkan dengan pendapat Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, Bandung, 1981, Hlm. 28-29

[16] Suharnoko, Ibid. Hlm.125

[17] Suharnoko, Loc.cit.

[18] Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar